Benda cagar budaya yang teridentifikasi mempunyai kewajiban perlindungan. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk situs cagar budaya?


Lampiran 5 Peraturan Administratif Kementerian Kebudayaan Wilayah Moskow tentang pelaksanaan fungsi negara untuk meresmikan kewajiban keamanan pemilik dan pengguna benda warisan budaya

KEWAJIBAN PERLINDUNGAN N ____ BAGI BENDA WARISAN BUDAYA "___" __________ 200__ 2. Kewajiban Para Pihak ____________________________________________________________________________________________ (nama badan hukum atau perseorangan) yang diwakili oleh ______________________________________________________, (nama belakang, nama depan, patronimik pemberi kuasa) yang bertindak atas dasar _________________________________________________ , (dokumen yang menegaskan otoritas ) selanjutnya disebut "PENGGUNA", di satu sisi, dan Kementerian Kebudayaan Wilayah Moskow - badan yang diberi wewenang khusus di bidang perlindungan situs warisan budaya Wilayah Moskow yang diwakili oleh ____________ ________________________________________________, bertindak atas dasar (nama belakang, nama depan, patronimik orang yang berwenang) __________________________________________________________________________, (dokumen nama otoritas sertifikasi, nomor, tanggal) selanjutnya disebut “GOSORGAN”, sebaliknya, sesuai dengan Perdata Kode Federasi Rusia, Undang-undang Federal "Tentang benda warisan budaya (monumen sejarah dan budaya) masyarakat Federasi Rusia" tertanggal 25/06/2002 N 73-FZ dan Hukum Wilayah Moskow "Tentang benda warisan budaya (monumen sejarah dan budaya) di wilayah Moskow" tertanggal 21/01/2005 N 26/2005-OZ mengadakan kewajiban perlindungan terhadap benda cagar budaya, selanjutnya disebut “Kewajiban”, setelah menerima kewajiban berikut untuk pemeliharaan, pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya sebagaimana tercantum di bawah ini. 2. Situs cagar budaya 2.1. PENGGUNA menggunakan benda cagar budaya: __________________________________________________________________________, (nama benda cagar budaya, alamatnya) di bawah perlindungan negara sesuai dengan ______ ____________________________________________________________________, (tanggal dan nomor dokumen penempatan di bawah perlindungan negara) berdasarkan ________________________________________________________________, ( rincian dokumen judul) dan mengasumsikan pemenuhan kewajiban yang terkandung dalam Komitmen. 2.2. Keadaan benda cagar budaya tercermin dalam Sertifikat kondisi teknis monumen sejarah dan budaya serta penetapan rencana kerja monumen dan peningkatan wilayahnya (selanjutnya disebut Sertifikat), yang merupakan lampiran. Kewajiban Keamanan dan bagian yang tidak terpisahkan. Undang-undang tersebut juga memuat keterangan tentang ciri-ciri benda cagar budaya yang dilindungi.

3. Kondisi Kewajiban Keamanan

PENGGUNA menjalankan hak dan kewajibannya sehubungan dengan objek warisan budaya yang diatur oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini, sesuai dengan ketentuan Kewajiban.

GOSORGAN menjalankan hak dan tanggung jawab badan yang diberi wewenang khusus di bidang perlindungan benda warisan budaya yang diatur oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini dan Kewajiban.

3.1. PENGGUNA berkewajiban untuk:

3.1.1. Bertanggung jawab penuh atas keamanan situs warisan budaya dan menggunakannya berdasarkan _______________________ (jenis penggunaan)

3.1.2. Berkoordinasi dengan BADAN PEMERINTAH setiap perubahan terhadap tujuan penggunaan benda yang ditentukan dalam pasal 3.1.1 atau sifat sebenarnya penggunaannya.

3.1.3. Menyelenggarakan, membiayai dan (atau) melaksanakan pekerjaan untuk melestarikan situs warisan budaya, termasuk konservasi, restorasi, perbaikan, adaptasi situs warisan budaya untuk penggunaan modern atau kegiatan lain yang diperlukan.

3.1.4. Melaksanakan pekerjaan yang ditentukan dalam ayat II Undang-undang.

3.1.5. Memenuhi batas waktu (frekuensi) pelaksanaan pekerjaan pelestarian situs cagar budaya yang ditentukan dalam undang-undang, memenuhi persyaratan tertulis mengenai kualitas dan spesifikasi teknis bahan dan teknologi yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan tertentu, serta kualifikasi personel yang melakukan pekerjaan tertentu.

Orang perseorangan dan badan hukum yang mempunyai izin melakukan pekerjaan pada situs cagar budaya dapat diperbolehkan melakukan pekerjaan.

3.1.6. Dalam waktu 3 hari sejak ditemukannya selama pekerjaan arkeologi dan benda-benda lain yang sebelumnya tidak diketahui yang dapat digolongkan sebagai benda cagar budaya, kirimkan pesan tertulis tentang hal itu kepada ORGANISASI PEMERINTAH, dan yang terakhir, dalam waktu 3 hari sejak tanggal penemuan. menerima pesan tersebut, wajib memastikan kedatangan di lokasi pelaksanaan pekerjaan oleh seorang spesialis yang mempunyai kebutuhan untuk menentukan nilai budaya objek yang terdeteksi dengan pengetahuan dan alat.

Jika seorang spesialis tidak tiba dalam jangka waktu yang ditentukan, PENGGUNA tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh tindakannya terhadap objek yang terdeteksi.

3.1.7. Saat menyiapkan dokumentasi desain dan melaksanakan pekerjaan produksi di situs warisan budaya, pastikan kepatuhannya terhadap norma dan aturan untuk melakukan pekerjaan perbaikan, konstruksi dan restorasi di situs warisan budaya, dan dalam kasus yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia, melakukan pekerjaan produksi di lokasi ini dengan izin (atau persetujuan) dari OTORITAS PEMERINTAH dan otoritas eksekutif lainnya yang diatur oleh undang-undang Federasi Rusia.

3.1.8. Setelah menyelesaikan pekerjaan konservasi, restorasi, perbaikan, adaptasi suatu benda cagar budaya untuk pemanfaatan modern, menyerahkan dokumentasi pelaporan, termasuk laporan ilmiah atas pekerjaan yang dilakukan, kepada ORGANISASI NEGARA dalam waktu tiga bulan sejak tanggal selesainya pekerjaan tersebut. .

3.1.9. Menjaga wilayah situs cagar budaya dalam kondisi baik, tidak boleh digunakan untuk pembangunan baru, maupun untuk keperluan ekonomi lainnya tanpa persetujuan BADAN PEMERINTAH.

3.1.10. Segera memberitahukan kepada ORGANISASI PEMERINTAH tentang segala kerusakan, kecelakaan atau keadaan lain yang diketahui PENGGUNA, yang menyebabkan kerusakan pada situs warisan budaya, wilayahnya atau mengancam akan menyebabkan kerusakan tersebut, dan segera mengambil tindakan sesuai kemampuan pengguna untuk mencegahnya. kehancuran lebih lanjut, dan juga, jika memungkinkan, segera lakukan pekerjaan yang diperlukan untuk melestarikannya.

3.1.11. Mengasuransikan situs warisan budaya jika terjadi kerusakan fisik seluruhnya atau sebagian, serta tanggung jawab perdata, dengan melakukan pembayaran premi asuransi tepat waktu dan penuh. Menyerahkan salinan polis asuransi kepada BADAN PEMERINTAH dalam waktu dua bulan.

3.1.12. Apabila pada saat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan berdasarkan kontrak asuransi, ganti rugi asuransi yang dibayarkan tidak mencakup kerusakan yang sebenarnya terjadi pada harta benda, PENGGUNA wajib menghilangkan seluruh kerusakan yang ditimbulkan atas biayanya sendiri, dan selisihnya antara asuransi. kompensasi dan kerusakan sebenarnya dapat diperoleh kembali oleh PENGGUNA dari penyebab kerugian.

3.1.13. Lakukan perbaikan pekerjaan restorasi, serta pekerjaan lain pada situs cagar budaya sesuai dengan dokumentasi desain dan perkiraan yang disepakati dengan BADAN PEMERINTAH dan pada saat BADAN PEMERINTAH melakukan pengawasan teknis terhadap pekerjaan tersebut.

Dokumentasi desain dan estimasi yang disepakati ditransfer ke BADAN PEMERINTAH OLEH PENGGUNA secara cuma-cuma dalam 1 rangkap dalam waktu 10 hari sejak tanggal diterimanya dokumen yang disepakati oleh PENGGUNA.

3.1.14. Menjamin akses tanpa hambatan ke wilayah dan lokasi situs warisan budaya oleh perwakilan Badan Negara untuk memantau pelaksanaan aturan perlindungan dan penggunaan situs warisan budaya dan pemeriksaan ilmiahnya dengan cara yang disepakati oleh para pihak.

3.1.15. Menjamin prosedur dan ketentuan akses warga terhadap situs warisan budaya, termasuk situs ilmiah dan tujuan pendidikan, dengan persetujuan sebelumnya.

3.1.16. Jangan memanfaatkan wilayah situs warisan budaya:

Untuk parkir kendaraan berat, gudang dan produksi bahan yang mudah meledak dan mudah terbakar, bahan yang mencemari fasad situs warisan budaya, wilayah dan badan air, serta bahan dengan uap berbahaya dan emisi lainnya;

Untuk fasilitas produksi yang mempunyai peralatan yang mempunyai pengaruh dinamis dan getaran terhadap struktur situs cagar budaya, berapapun kekuatannya;

Untuk produksi dan laboratorium terkait dengan kondisi suhu dan kelembaban yang tidak mendukung situs warisan budaya dan penggunaan bahan kimia aktif.

3.1.17. Apabila timbul hak sekunder atas suatu benda cagar budaya, perlu diberitahukan kepada ORGANISASI PEMERINTAH.

3.1.18. Memastikan bahwa ketika mengalihkan hak penggunaan benda cagar budaya kepada pihak ketiga, orang-orang tersebut mematuhi ketentuan Kewajiban Keamanan.

3.1.19. Melaksanakan pembangunan kembali internal tempat di situs warisan budaya dengan persetujuan tertulis BADAN PEMERINTAH.

3.1.20. Wajib berkoordinasi dengan BADAN PEMERINTAH dalam rangka pembangunan perluasan, perubahan tampilan arsitektur suatu situs cagar budaya, rekonstruksi, serta pekerjaan penggalian dan kegiatan ekonomi lainnya di wilayah suatu situs cagar budaya.

3.1.21. Menghilangkan, atas biaya Anda sendiri, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh instruksi ORGANISASI PEMERINTAH, rekonstruksi atau perubahan situs warisan budaya yang tidak sah.

3.2. BADAN PEMERINTAH berkewajiban:

3.2.1. Memberikan bantuan ilmiah, metodologis, dan nasihat kepada PENGGUNA dengan segera dan gratis terkait dengan memastikan rezim pemeliharaan dan penggunaan, perbaikan, restorasi, dan pekerjaan lain di situs warisan budaya.

3.2.2. Melakukan pemeriksaan teknis secara berkala (minimal lima tahun sekali) terhadap situs cagar budaya dengan penyusunan Laporan Kondisi Teknis.

3.2.3. Dalam waktu satu bulan, tinjau dokumentasi desain dan estimasi yang diserahkan oleh PENGGUNA untuk perbaikan, restorasi, dan pekerjaan lain yang dilakukan di situs warisan budaya.

3.2.4. Melaksanakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan perbaikan dan pemugaran.

3.2.5. Memberikan bantuan dalam menarik organisasi restorasi khusus untuk melaksanakan pekerjaan desain dan produksi di situs warisan budaya.

4. Memantau pemenuhan Kewajiban

4.1. ORGANISASI NEGARA mengawasi kemajuan dan kualitas pekerjaan perbaikan, restorasi, konservasi pada situs warisan budaya, serta pekerjaan adaptasinya.

4.2. BADAN PEMERINTAH memantau kondisi teknis situs warisan budaya dan kepatuhan PENGGUNA terhadap ketentuan Kewajiban.

4.3. GOSORGAN memiliki hak lain yang diatur oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini.

5. Sanksi

5.1. Pelanggaran oleh PENGGUNA terhadap kondisi pemeliharaan benda cagar budaya dan (atau) tindakan yang mengancam keselamatan dari objek ini dan mengakibatkan kerugiannya, dan (atau) kegagalan untuk memenuhi persyaratan Kewajiban membebankan tanggung jawab padanya sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia dan undang-undang Wilayah Moskow.

6. Pemberlakuan, jangka waktu, pengakhiran dan perubahan Kewajiban

6.1. Kewajiban ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh wakil-wakil yang sah dari para pihak.

6.2. Pada saat pencabutan Tugu, PEMILIK wajib menyerahkannya kepada BADAN PEMERINTAH dalam keadaan aman lengkap dengan segala izin perubahan dan rekonstruksi.

6.3. Prosedur untuk mengubah atau mengakhiri Kewajiban diatur oleh undang-undang Federasi Rusia.

6.4. Setiap perubahan terhadap Kewajiban dilakukan dengan persetujuan antara OTORITAS PEMERINTAH dan PENGGUNA dan dibuat dalam bentuk dan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia dan wilayah Moskow.

7. Kondisi lainnya

7.1. Para pihak berjanji untuk menyelesaikan semuanya melalui negosiasi isu-isu kontroversial timbul dalam proses pemenuhan Kewajiban Keamanan. Perselisihan yang tidak diselesaikan secara langsung oleh para pihak diselesaikan menurut tata cara yang telah ditetapkan.

7.2. Jika ada ketentuan dalam Kewajiban yang menjadi tidak sah, hal ini tidak membatalkan keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya.

7.3. Kewajiban Penjaminan ini adalah suatu perjanjian untuk mendirikan suatu pembebanan berupa pembatasan kepemilikan suatu benda real estat dalam rangka memenuhi syarat-syarat Kewajiban Penjaminan dan harus didaftarkan menurut cara yang ditetapkan untuk pendaftaran pembebanan real estat. Para pihak, dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan Kewajiban Keamanan, menyerahkan dokumen untuk pendaftaran negara bagian kepada badan eksekutif federal yang berwenang di bidang pendaftaran negara.

7.4. Jika alamat dan rincian bank para pihak yang ditentukan dalam Komitmen berubah, para pihak saling memberitahukan hal ini dalam waktu 10 hari.

Dengan tidak adanya pemberitahuan tersebut, setiap dokumen yang dikirimkan ke alamat atau menggunakan rincian para pihak yang tercantum dalam Kewajiban akan dianggap telah diserahkan.

7.5. Kewajiban beserta lampiran-lampirannya dibuat dalam rangkap 2 (satu untuk masing-masing pihak), mempunyai kekuatan hukum yang sama.

8. Rincian para pihak

PENGGUNA: ____________________________________________________________ Alamat: ____________________________________________________________ OGRN _________________ Tanggal dan tempat pendaftaran ___________________________ _____________________________________________________________ Detail bank ____________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ORGANISASI PEMERINTAH: Kementerian Kebudayaan Wilayah Moskow Alamat: ___________________________________________________________ OGRN ___________________ Tanggal dan tempat pendaftaran ___ ________ _________________________________________________ Rincian bank ____________________________________________________________ _____________________________________________________________

Aplikasi:

1. Sertifikat kondisi teknis suatu monumen sejarah dan budaya serta penetapan rencana kerja monumen dan peningkatan wilayahnya pada hari diterbitkannya Kewajiban Keamanan pada lembar ____.

2. Rekaman foto suatu benda cagar budaya pada lembar ____.

Tanda tangan

PENGGUNA OTORITAS PEMERINTAH _______________ _______________________________ M.P. anggota parlemen

Baru-baru ini saya didekati oleh seorang penjual yang telah mengadakan perjanjian jual beli apartemen yang terletak di sebuah gedung yang merupakan monumen sejarah dan budaya. Benda cagar budaya ini mungkin tidak bernilai sepatah kata pun, namun tetap ada kewajiban perlindungan pemiliknya, yang terlupakan pada saat pendaftaran transaksi.

Pendaftarannya ditangguhkan dan sejumlah persyaratan diajukan untuk perjanjian jual beli suatu benda cagar budaya.

Mengapa pendaftaran peralihan hak ditangguhkan?

  1. Panitera negara di Rosreestr menangguhkan pendaftaran peralihan hak karena perjanjian jual beli itu biasa saja. Artinya, tidak disebutkan tentang kewajiban perlindungan yang harus ditanggung oleh pemilik masa depan (setelah mendaftarkan kepemilikannya atas benda cagar budaya).
  2. Selain itu, tidak ada paspor situs cagar budaya atau surat keterangan yang menyatakan paspor belum dibuat. Dalam kasus kami, pemilik di Departemen Kebudayaan kota (dia bertanggung jawab atas perlindungan monumen sejarah dan budaya) diberikan sertifikat yang menyatakan bahwa paspor untuk pengetahuan ini, sebagai monumen sejarah dan budaya, tidak dibuat ( hilang).

Kami telah menyelesaikan masalah ini. Dan kemarin, di gedung yang sama, sebuah monumen sejarah dan budaya lokal, ruang ritel disewakan. Jadi, kami berlatih di situs warisan budaya perumahan dan non-perumahan yang dilindungi undang-undang.

Saya mengusulkan sebuah skema yang dengannya masalah pembuatan kontrak penjualan dan penyewaan benda-benda yang diakui sebagai monumen sejarah dan budaya yang memiliki kepentingan lokal diselesaikan.

Perjanjian untuk situs warisan budaya

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk situs cagar budaya?

Saat mendaftarkan pengalihan kepemilikan atau perjanjian sewa/menyewakan monumen bersejarah dan budaya, registrar Rosreestr akan meminta Anda untuk:

  • paspor benda cagar budaya atau surat keterangan yang menyatakan paspor itu belum dibuat (asli+salinan);
  • kewajiban keamanan (asli + salinan);
  • syarat-syarat tambahan dalam teks perjanjian (pembelian dan penjualan, sewa-menyewa, menyewakan kembali, penukaran, sumbangan).

Dokumen lainnya seperti biasa.

Pada bulan Juli-awal Agustus 2015: badan-badan negara untuk perlindungan monumen tidak melakukan kewajiban perlindungan, karena telah disepakati bentuk baru polisi rahasia Dan untuk transaksi mereka mengeluarkan sertifikat, bagi Rosreestr itu sudah cukup.

Dimana mendapatkan informasi untuk perjanjian suatu situs cagar budaya

Baca pemberitahuan keamanan dengan cermat. Ini berisi semua informasi yang diperlukan, yang hanya dapat diduplikasi dalam kontrak atau lampirannya (buat lampiran kontrak dengan sisipan pindaian semua halaman dokumen: kewajiban keamanan dengan lampiran, buat catatan di lampiran bahwa pembeli atau penyewa telah membaca):

  • daftar kewajiban pemilik untuk melindungi properti;
  • inventarisasi atau daftar kondisi teknis monumen (bangunan itu sendiri dan interiornya);
  • jadwal tindakan perlindungan - rencana pekerjaan perbaikan dan restorasi serta lansekap wilayah (tidak selalu tersedia).

Selain itu, kewajiban perlindungan juga disediakan penjara wajib kewajiban perlindungan serupa oleh pemilik baru monumen atau penyewa (penyewa).

Apa saja yang perlu dicantumkan dalam perjanjian situs cagar budaya

  • Beri tahu pembeli (penyewa, subpenyewa) hal itu objeknya adalah monumen(sejarah-arsitektur, benda cagar budaya - lihat kata-kata dalam kewajiban dan paspor benda cagar budaya);
  • Daftar komposisi kewajiban perlindungan - menunjukkan kewajiban spesifik apa yang ada (salin dari kewajiban perlindungan atau pindai bagian teks ini dan tempel sebagai gambar jika terlalu banyak penulisan ulang).
  • Jelaskan kondisi teknis benda cagar budaya (salinan dari kewajiban keamanan atau tindakan kepada polisi rahasia. Atau masukkan gambar pindaian ke dalam teks).
  • Sebutkan rencana dan waktu pekerjaan perbaikan dan restorasi serta lansekap wilayah (jika termasuk dalam kewajiban melindungi monumen).
  • Memberitahukan kepada pembeli (penyewa, subtenant) bahwa pada saat peralihan hak milik (pembelian dan penjualan, penukaran, sumbangan) atau pada saat memperoleh hak pakai (menyewa, menyewakan kembali), pemilik atau penyewa baru diharuskan untuk mengadakan kewajiban jaminan serupa.

Perlu diketahui bahwa kewajiban keamanan dan kondisi teknis suatu situs warisan budaya dapat berupa dokumen besar yang mencakup beberapa halaman. Oleh karena itu, akan lebih mudah untuk mencantumkan kewajiban perlindungan bukan dalam teks perjanjian itu sendiri, tetapi dalam lampirannya.

Berikut adalah contoh susunan kata klausul tentang kewajiban keamanan, dan segala sesuatu yang diperlukan untuk membuat perjanjian atas suatu rumah susun atau benda cagar budaya bukan tempat tinggal.

Contoh klausul dalam perjanjian adanya kewajiban pengamanan suatu situs cagar budaya

Pembeli (Penyewa, Subpenyewa) menyadari bahwa Apartemen (Tempat) adalah monumen arsitektur dan perencanaan kota yang memiliki kepentingan lokal, di bawah perlindungan negara, dan Penyewa pada tanggal 18 Mei 2013 memikul kewajiban perlindungan untuk pelestarian, pemeliharaan dan penggunaan. dari tempat bukan tempat tinggal dari monumen sejarah dan budaya tidak bergerak di nomor 48.

Pembeli (Penyewa, Subpenyewa) menyanggupi, setelah membuat perjanjian ini, untuk menyimpulkan dengan Otoritas Kota untuk Perlindungan Monumen yang diwakili oleh .... (nama otoritas pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perlindungan monumen), kewajiban perlindungan serupa untuk Apartemen (Tempat). Tanggung jawab penyewa atas perlindungan Rumah Susun (Tempat) sebagai benda cagar budaya dan kondisi teknis Rumah Susun (Tempat) tercantum dalam Lampiran 1 perjanjian ini.

Dan kewajiban penyewa:

Gunakan Tempat tanpa menimbulkan kerugian selama masa sewa sesuai dengan batasan yang ditentukan dalam paragraf ... Perjanjian dan, sesuai dengan undang-undang saat ini, selama 30 hari kalender sejak tanggal penandatanganan Perjanjian, buatlah secara mandiri Sertifikat Kondisi Teknis Tempat dan dapatkan salinan kewajiban keamanan sehubungan dengan Tempat tersebut.

Contoh Lampiran perjanjian sewa properti warisan budaya

Lampiran 1 perjanjian sewa menyewa tanggal 25 Mei 2019

Daftar kondisi teknis dan tanggung jawab penyewa untuk melindungi tempat

Kami, warga negara Federasi Rusia (semua data paspor), selanjutnya disebut sebagai “Penyewa”, di satu sisi, dan

Perseroan Terbatas "Penjualan Bisnis di Tula", disingkat nama: LLC "Bisnis di Tula", INN 00000000, OGRN 000000000, sertifikat masuk ke dalam Unified daftar negara badan hukum tentang badan hukum yang terdaftar sebelum 01/07/2002: seri 71 No. 00000, tanggal masuk: 14/12/2002, nama otoritas pendaftaran:………., pos pemeriksaan……..alamat (lokasi) dari badan eksekutif tetap suatu badan hukum: ………., diwakili oleh direktur Ivan Ivanovich Ivanov, bertindak berdasarkan Piagam, selanjutnya disebut sebagai “Penyewa”, sebaliknya, menyusun Lampiran sewa ini perjanjian tanggal 25 Mei 2013 untuk bangunan bukan tempat tinggal No. 225, terletak di rumah No. 1, Lenin Avenue di Tula (selanjutnya disebut “Tempat”), tentang hal-hal berikut:

  1. Penyewa menyadari bahwa Tempat tersebut berstatus monumen arsitektur dan perencanaan kota yang memiliki kepentingan lokal, di bawah perlindungan negara, dan diizinkan untuk digunakan secara eksklusif untuk ruang ritel atau kantor dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di lapangan. perlindungan dan pemanfaatan situs warisan budaya (monumen sejarah dan budaya) (teks dan penggunaan yang diizinkan - dari Kewajiban Keamanan). Selain itu, Penyewa, yang memperoleh hak untuk menggunakan Tempat berdasarkan perjanjian sewa, memikul kewajiban-kewajiban berikut, yang, setelah membuat perjanjian sewa, ia wajib mengkonsolidasikan dalam kewajiban jaminan dengan menyimpulkannya dengan Otoritas Kota untuk Perlindungan Monumen - Departemen Kebudayaan Pemerintah Kota Tula (selanjutnya disebut "Otoritas Keamanan"):

(di sini Anda juga menulis teks lengkap, contohnya diberikan di bawah ini, atau masukkan pindaian halaman komitmen, yang jauh lebih sederhana).

1.1. Memastikan pemeliharaan Tempat, serta melakukan pekerjaan perbaikan yang bertujuan untuk melestarikan tampilan arsitektur, lansekap area yang berdekatan dengan lokasi, dan mengikuti instruksi satu kali dari Otoritas Keamanan.

1.3. Memelihara wilayah yang berdekatan dengan Bangunan dalam kondisi lanskap, tidak membiarkan wilayah ini digunakan untuk konstruksi baru dan kebutuhan ekonomi lainnya, tidak melakukan perluasan atau perubahan pada Bangunan di luar, tidak melakukan pekerjaan penggalian di wilayah tersebut. berdekatan dengan Tempat tanpa izin tertulis khusus dari Badan Keamanan.

1.4. Dilarang memproduksi tanpa izin dari Otoritas Keamanan:

  • tidak ada pekerjaan perbaikan, pengapuran atau pengecatan Tempat: dinding ditutupi dengan lukisan, pemodelan dan perlengkapan internal yang merupakan karya seni;
  • penggantian jendela, pintu dan struktur lainnya.

1.5. Tidak menempati Tempat untuk perumahan, baik tetap maupun sementara, kecuali penggunaannya ditentukan oleh kewajiban keamanan.

1.6. Izinkan secara bebas perwakilan Otoritas Keamanan untuk memantau kepatuhan terhadap peraturan untuk memelihara Tempat dan wilayah yang berdekatan, zona keamanan atau untuk pemeriksaan ilmiah.

1.7. Segera memberi tahu Otoritas Keamanan mengenai kerusakan, kecelakaan, atau keadaan lain apa pun yang menyebabkan kerusakan pada Tempat, dan segera mengambil tindakan yang tepat terhadap kehancuran lebih lanjut atau kerusakan pada Tempat dan menertibkannya.

1.8. Memiliki peralatan pemadam kebakaran di Tempat sesuai dengan persyaratan otoritas proteksi kebakaran.

1.9. Menghasilkan arus pendukung tepat waktu, renovasi besar-besaran dan pekerjaan pertamanan, apapun musimnya, serta pekerjaan perbaikan dan restorasi sesuai dengan jadwal yang disajikan dalam laporan kondisi teknis Tempat.

1.10. Melaksanakan semua perbaikan, restorasi dan pekerjaan lain di Tempat dan wilayahnya dengan izin terlebih dahulu dari Otoritas Keamanan. Menyediakan karya-karya ini dengan semua dokumentasi ilmiah, desain dan teknis (survei, pengukuran, proyek). Semua bahan untuk inspeksi, pengukuran, dokumentasi ilmiah dan desain serta bahan untuk penelitian dan rekaman foto bangunan monumen ditransfer oleh Pemilik ke Otoritas Perlindungan saat diproduksi dalam waktu sepuluh hari setelah persetujuan dan penerimaannya dalam 1 salinan, gratis biaya biaya .

1.11. Memberi warga akses ke lokasi monumen secara berkala - Kamis kedua dan keempat setiap bulan. Durasi akses – mulai pukul 15.00 hingga 18.00.

1.12 Jika Otoritas Keamanan menemukan rekonstruksi atau perubahan tanpa izin yang merusak lokasi monumen, segera hilangkan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh perintah Otoritas Keamanan.

1.13. Jika pekerjaan perbaikan dan restorasi tidak dilakukan tepat waktu atau pelanggaran aturan pemeliharaan Tempat, wilayah yang berdekatan dan zona keamanan, serta dalam hal penggunaan selain untuk tujuan yang dimaksudkan, hilangkan kerusakan disebabkan. Dan jika Tempat tersebut ditempati oleh penyewa, usirlah mereka sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

1.14. Jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban di atas, menanggung tanggung jawab pidana, administratif, dan hukum lainnya sesuai dengan undang-undang federal dan regional.

1.15. Sesuai dengan rencana pekerjaan perbaikan dan pemugaran serta pertamanan wilayah, lakukan pekerjaan sebagai berikut dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2016:

  • pelestarian tampilan sejarah dan arsitektur bangunan dan fasad bangunan;
  • melaksanakan pekerjaan pembangunan kembali, rekonstruksi, perlengkapan kembali, dll. dilakukan dengan persetujuan wajib dengan Otoritas Keamanan dan UAIG.
  • perbaikan lingkungan sekitar.
  1. Kondisi teknis Tempat.

2.1. Elemen arsitektur dan struktur eksternal.

2.1.1. Kondisi umum bangunan: memuaskan.

2.1.2. Fondasi: puing-puing batu, retakan.

2.1.3. Alas dan area buta disekitarnya: alasnya terbuat dari batu bata, ada retakan, area sekitarnya ditata.

2.1.4. Dinding luar: kayu gelondongan, dilapisi dengan papan berdinding krem.

2.1.5. Atap (kasau, selubung, atap, talang dan pipa): batu tulis dengan drainase eksternal yang terorganisir, beberapa lembaran terkelupas.

2.1.6. Kubah, tenda, desain dan penutupnya: tidak ada.

2.1.7. Dekorasi dekoratif luar (kelongsong, lukisan, berbagai dekorasi, cornice, kolom, pilaster, cetakan plesteran, patung, lukisan pada fasad): no.

2.2. Elemen arsitektur, struktural dan dekoratif internal.

2.2.1. Kondisi umum: memuaskan.

2.2.2. Lantai: papan, berinsulasi, terdapat defleksi pada balok.

2.2.3. Lantai: ubin. Linoleum, kondisi memuaskan.

2.2.4. Dinding, kondisinya, sambungan: partisi internal dilapisi papan, ada penyimpangan dari vertikal.

2.2.5. Pilar, kolom: tidak.

2.2.6. Pintu dan jendela: diubah dari bukaan jendela pintu depan PVC berwarna putih, pintu interiornya sederhana. Kondisinya memuaskan.

2.2.7. Plesteran, patung dan dekorasi dekoratif lainnya: no.

2.2.8. Lukisan (monumental dan kuda-kuda): tidak ada.

2.2.9. Barang seni terapan(furnitur, perlengkapan penerangan, ukiran kayu, ukiran logam, dll.): tidak ada.

2.2.10. Taman, taman, pekarangan, gapura dan pagar: wilayah yang berdekatan, tangga dalam kondisi memuaskan.

3. Daftar ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian sewa menyewa tanggal 23 Mei 2013, dibuat dan ditandatangani dalam rangkap tiga, salah satunya disimpan di Departemen Layanan federal pendaftaran negara, kadaster dan kartografi oleh……. wilayah, satu salinan diberikan kepada para pihak dalam perjanjian.

4. DETAIL DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK

Mohon maaf atas kecanggungan beberapa susunan kata dan dindingnya dilapisi “plesteran” (ya iya, saya tahu itu plesteran)... tangan tidak terangkat untuk mengoreksi apa yang tertera di kewajiban, itulah yang ditunjukkannya. Saya akan dengan senang hati dan gratis mengedit file jaminan keamanan untuk Departemen Kebudayaan (bukan Tula, saya hanya menunjukkan kotanya sebagai contoh)... tetapi siapa yang akan memberikannya kepada saya)))

Jual beli, penukaran, sumbangan suatu benda cagar budaya

Dengan menggunakan prinsip yang sama, Anda dapat membuat Lampiran untuk kontrak jual beli benda cagar budaya, pertukaran atau sumbangan.

Jika Anda mengajukan perjanjian pendaftaran tanpa menyebutkan bahwa rumah atau bangunan tersebut merupakan monumen sejarah dan budaya, maka buatlah perjanjian tambahan. Contoh teks Lihat juga di lampiran, contohnya diberikan di atas.

________________________________

Jika Anda merasa informasi ini bermanfaat, silakan klik "Suka"! Ini tidak sulit bagi Anda, ini menyenangkan bagi kami)))


Perjanjian keamanan (kewajiban) No.

ke situs warisan budaya (monumen arsitektur)

“Zastava Moskow. Toko dagang, gg.”

“Zastava Moskow.

(nama dan lokasi monumen)

situs warisan budaya yang mempunyai arti penting regional

Kostroma

2012

Departemen Kekayaan Negara dan Warisan Budaya Wilayah Kostroma

bertindak atas dasar Peraturan Departemen Kekayaan Negara dan Warisan Budaya Daerah Kostroma, disetujui dengan Keputusan Gubernur Daerah Kostroma tanggal 1 Januari 2001 No.000 , dan selanjutnya disebut sebagai “ Instansi pemerintah "di satu sisi, dan

bertindak atas dasar

para pihak, sesuai dengan Undang-undang Federasi Rusia “Dasar-dasar undang-undang Federasi Rusia tentang kebudayaan” tertanggal 9 Oktober 1992 No. 000, Undang-undang Federal “Tentang benda-benda warisan budaya (monumen sejarah dan budaya) masyarakat Federasi Rusia” tanggal 1 Januari 2001, peraturan perundang-undangan, tindakan dan instruksi, telah mengadakan perjanjian (kewajiban) jaminan ini sebagai berikut:

1. Ketentuan umum.

(hukum atau perorangan)

menyanggupi, untuk lebih melestarikan situs warisan budaya, untuk memenuhi perjanjian ini, yang menjamin rezim penggunaan monumen sejarah dan budaya serta wilayahnya.

“Zastava Moskow. Toko dagang, gg.”

“Zastava Moskow. Tenda dagang, lantai 1. abad XIX."

(nama, tanggal monumen)

terletak

(lokasi)

4.1. “Pemilik/Pengguna” berkewajiban untuk melakukan pekerjaan konservasi, perbaikan, restorasi, adaptasi dan peningkatan yang ditentukan dalam daftar Perjanjian Keamanan (kewajiban) pekerjaan yang diperlukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan untuk penyelesaiannya.

4.2. Semua perbaikan saat ini dan besar, konservasi, restorasi, adaptasi monumen (tempat di monumen) dilakukan oleh “Pemilik/Pengguna” atas biayanya sendiri, dengan bahannya sendiri, dengan izin tertulis sebelumnya dari “Badan Negara ” dan di bawah pengawasannya.

Penyediaan dokumentasi teknis untuk pekerjaan (inspeksi, pengukuran, proyek perbaikan besar atau restorasi monumen, desain adaptasi, dll.) dilakukan oleh “Pemilik/Pengguna”. Bahan desain harus mendapat persetujuan dari Badan Negara.

4.3. Semua materi tentang survei, rekaman foto, pengukuran monumen, dokumentasi ilmiah dan desain, laporan pekerjaan yang dilakukan ditransfer oleh "Pemilik/Pengguna" ke Badan Negara dalam waktu satu bulan setelah persetujuannya dalam 1 salinan secara gratis .

5. Sanksi

5.1. Jika ditemukan rekonstruksi atau perubahan yang tidak sah, perluasan yang merusak tampilan asli monumen, hal tersebut harus segera dihilangkan atas biaya “Pemilik/Pengguna” dalam jangka waktu yang ditentukan oleh persyaratan sepihak dari “Badan Pemerintah”.

5.2. Dalam hal terjadi pelanggaran, sanksi dikenakan kepada “Pemilik/Pengguna” berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pencatatan pelanggaran.

Pembayaran denda tidak membebaskan “Pemilik/Pengguna” dari memenuhi kewajiban yang dilanggar dan penggantian biaya pekerjaan restorasi.

5.3. Pelanggaran terhadap persyaratan perjanjian perlindungan, yang mengancam hilangnya signifikansi monumen, mengakibatkan penyitaan monumen dari “Pemilik/Pengguna” dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang Federasi Rusia.

6. Kondisi khusus

Daftar pekerjaan yang diperlukan dan tenggat waktu:

6.1. Menyelesaikan pemeriksaan menyeluruh terhadap situs cagar budaya paling lambat tanggal 01.05.2012;

6.2. Berdasarkan hasil survei, kembangkan dokumentasi desain untuk pelestarian situs

warisan budaya sampai 01/09/2012;

6.3. Melaksanakan upaya pelestarian situs cagar budaya sesuai dengan perkembangan dan

sebuah proyek yang disepakati dengan Badan Negara sampai dengan tahun 2013;

6.4. Melaksanakan perbaikan rutin pada fasad dan atap bangunan dengan persetujuan wajib atas semua pekerjaan

6.5. Melaksanakan perbaikan besar-besaran terhadap situs cagar budaya sesuai dengan pengembangan

dan sebuah proyek yang disepakati dengan Badan Negara - jika diperlukan;

6.9. Untuk melindungi dan melestarikan situs warisan budaya, desain informasi awal

prasasti (tanda, semua bangunan, dll.) harus diserahkan untuk dipertimbangkan kepada Badan Negara.

Rambu informasi (rambu, semua struktur, dll.) dipasang tanpa persetujuan dari

Dapat dibongkar oleh instansi pemerintah tanpa penggantian biaya;

6.7. Pemasangan segala jenis bangunan dan peralatan pada fasad situs cagar budaya

pemeliharaan gedung (pipa luar, AC, antena penerima dan

dll.) – TIDAK DIPERBOLEHKAN;

6.8. Pemasangan jendela logam-plastik, etalase, pintu besi, kisi-kisi logam,

dan bahan lain yang tidak sesuai dengan gaya dan zaman situs cagar budaya TIDAK DAPAT DITERIMA;

6.9. Jaga area di sekitar gedung dalam kondisi sanitasi yang baik - terus-menerus;

6.10. Memastikan langkah-langkah keselamatan kebakaran (terus menerus).

Sesuai dengan Seni. 45 Undang-Undang Federal 01.01.01 “Di situs warisan budaya (monumen sejarah dan budaya) masyarakat Federasi Rusia” semua pekerjaan di situs tersebut dilakukan oleh spesialis yang memiliki lisensi untuk melakukan kegiatan ini di situs warisan budaya (sejarah dan budaya monumen), dengan izin tertulis dan sesuai dengan dokumentasi (proyek) yang disepakati oleh badan perlindungan situs warisan budaya dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang.

Laporan tentang pekerjaan yang dilakukan diserahkan kepada Badan Negara

7. Ketentuan akhir

7.1. Masa berlaku perjanjian jaminan ini ditetapkan selama keberadaan monumen yang ditentukan dengan “Pemilik/Pengguna”. Dalam hal terjadi pemindahtanganan monumen, “Pemilik/Pengguna” wajib memberitahukan “Instansi Pemerintah” tentang hal ini setidaknya 1 bulan sebelumnya.

7.2. Jika rinciannya berubah, para pihak akan saling memberitahukan dalam waktu 10 hari.

7.3. Hubungan antara para pihak yang tidak diatur dalam perjanjian keamanan ini diatur oleh undang-undang yang berlaku.

7.4. Perjanjian keamanan dibuat dalam 2 salinan, salah satunya disimpan oleh “Pemilik/Pengguna”, yang lain – dalam arsip “Instansi Pemerintah”.

7.5. Sesuai dengan paragraf 3 Seni. 63 Undang-undang Federal “Tentang benda warisan budaya (monumen sejarah dan budaya) masyarakat Federasi Rusia” persyaratan untuk pelestarian benda warisan budaya, diatur dalam paragraf 3.1.-3.8. dan 4.1.-4.3. perjanjian ini tunduk pada pendaftaran negara di Kantor Layanan Pendaftaran Federal untuk Wilayah Kostroma.

Rincian para pihak:

"Lembaga pemerintah"

"Pemilik/Pengguna"

Departemen Barang Milik Negara dan

warisan budaya wilayah Kostroma

UFK Kostroma

wilayah (Departemen Keuangan Kostroma

wilayah (Departemen Luar Negeri

properti dan warisan budaya Kostroma,

wilayah) l/dtk,

GRKTs GU Bank Rusia untuk wilayah Kostroma

Tanda tangan para pihak:

mp.

"Pemilik/Pengguna"

mp.