Cara menentukan zona perlindungan air. Apa perbedaan antara jalur pantai umum dan jalur pelindung pantai untuk penggunaan air?


1. Kawasan perlindungan perairan adalah wilayah yang berbatasan dengan garis pantai laut, sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan di dalamnya ditetapkan rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya untuk mencegah pencemaran, penyumbatan, pendangkalan perairan tersebut. badan air dan penipisannya, serta melestarikan habitat sumber daya hayati perairan dan flora dan fauna lainnya.
2. Jalur perlindungan pantai ditetapkan dalam batas-batas zona perlindungan air, di wilayah di mana pembatasan tambahan terhadap kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diberlakukan.
3. Di luar wilayah kota dan daerah berpenduduk lainnya, lebar zona perlindungan air sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan lebar jalur pelindung pantainya ditetapkan dari garis pantai yang bersangkutan, dan lebar perairan. zona perlindungan laut dan lebar jalur pelindung pantainya - dari garis pasang maksimum. Dengan adanya sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas-batas jalur pelindung pantai dari badan air ini bertepatan dengan tembok pembatas tanggul; lebar zona perlindungan air di wilayah tersebut ditetapkan dari tembok pembatas tanggul.

4. Lebar daerah perlindungan air sungai atau anak sungai ditetapkan dari sumbernya untuk sungai atau anak sungai yang panjangnya:
1) hingga sepuluh kilometer - total lima puluh meter;
2) dari sepuluh hingga lima puluh kilometer - dalam jumlah seratus meter;
3) dari lima puluh kilometer atau lebih - dalam jumlah dua ratus meter.
5. Untuk sungai atau aliran sungai yang panjangnya kurang dari sepuluh kilometer dari sumber ke muara, zona perlindungan air bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Jari-jari zona perlindungan air untuk sumber sungai atau aliran sungai ditetapkan lima puluh meter.
6. Lebar kawasan perlindungan air suatu danau, waduk, kecuali danau yang terletak di dalam rawa, atau danau, waduk yang luas perairannya kurang dari 0,5 kilometer persegi, ditetapkan lima puluh meter. Lebar zona perlindungan air suatu waduk yang terletak pada suatu anak sungai ditetapkan sama dengan lebar zona perlindungan air anak sungai tersebut.

7. Lebar zona perlindungan air Danau Baikal ditetapkan oleh Undang-Undang Federal 1 Mei 1999 N 94-FZ “Tentang Perlindungan Danau Baikal”.
8. Lebar zona perlindungan air laut adalah lima ratus meter.
9. Zona perlindungan air pada saluran-saluran utama atau antar-pertanian bertepatan dengan lebar jalur peruntukan saluran-saluran tersebut.
10. Tidak ditetapkan zona perlindungan air untuk sungai dan bagian-bagiannya yang ditempatkan pada pengumpul tertutup.
11. Lebar jalur pelindung pantai ditetapkan tergantung pada kemiringan pantai badan air yaitu tiga puluh meter untuk kemiringan terbalik atau nol, empat puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat, dan lima puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat. tiga derajat atau lebih.
12. Untuk danau aliran dan drainase serta aliran air terkait yang terletak di dalam batas rawa, lebar jalur pelindung pantai ditetapkan lima puluh meter.
13. Lebar garis pelindung pantai dari sebuah danau atau waduk yang memiliki kepentingan perikanan yang sangat berharga (daerah pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan lainnya) ditetapkan dua ratus meter, terlepas dari kemiringan yang berdekatan. tanah.
14. Di wilayah pemukiman, jika terdapat sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas jalur pelindung pantai bertepatan dengan tembok pembatas tanggul. Lebar zona perlindungan air di daerah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul. Jika tidak ada tanggul, lebar zona perlindungan air atau jalur perlindungan pantai diukur dari garis pantai.
(sebagaimana diubah dengan Undang-undang Federal tanggal 14 Juli 2008 N 118-FZ, tanggal 7 Desember 2011 N 417-FZ)
15. Di dalam batas kawasan perlindungan air dilarang:
1) pemanfaatan air limbah untuk pemupukan tanah;
2) penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, tempat pemakaman limbah industri dan konsumen, bahan kimia, bahan peledak, bahan beracun, beracun dan beracun, tempat pembuangan limbah radioaktif;
(sebagaimana diubah oleh Undang-undang Federal tanggal 11 Juli 2011 N 190-FZ)
3) penerapan tindakan penerbangan untuk memerangi hama dan penyakit tanaman;
4) pergerakan dan parkir kendaraan (kecuali kendaraan khusus), kecuali pergerakannya di jalan raya dan parkir di jalan raya serta di tempat yang diperlengkapi secara khusus dengan permukaan keras.
16. Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, commissioning, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan, asalkan fasilitas tersebut dilengkapi dengan struktur yang menjamin perlindungan badan air dari polusi, penyumbatan dan penipisan air. sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang air dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup.
(sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008)
17. Di dalam batas-batas jalur perlindungan pantai, bersama dengan pembatasan yang ditetapkan oleh bagian 15 pasal ini, dilarang melakukan hal-hal berikut:
1) membajak tanah;
2) penempatan timbunan tanah yang tererosi;
3) menggembalakan hewan ternak dan mengatur perkemahan musim panas dan pemandian untuk mereka.
18. Penetapan batas-batas zona perlindungan air dan batas-batas jalur perlindungan pantai badan air di lapangan, termasuk melalui tanda-tanda informasi khusus, dilakukan dengan cara yang ditetapkan oleh Pemerintah Federasi Rusia.
(Bagian delapan belas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Federal No. 118-FZ tanggal 14 Juli 2008)

Lebih lanjut tentang topik Pasal 65. Zona perlindungan air dan jalur perlindungan pantai:

  1. Pasal 8.42. Pelanggaran terhadap aturan khusus untuk melakukan kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya di jalur pelindung pantai suatu badan air, zona perlindungan air suatu badan air, atau aturan untuk melakukan kegiatan ekonomi dan lainnya di wilayah zona perlindungan sanitasi. sumber air minum dan air rumah tangga

VK RF Pasal 65 Zona perlindungan air dan jalur perlindungan pantai

1. Kawasan perlindungan perairan adalah wilayah yang berbatasan dengan garis pantai (perbatasan badan air) laut, sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan di atasnya ditetapkan rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya guna mencegah pencemaran. , penyumbatan, pendangkalan badan air tersebut dan penipisan perairannya, serta pelestarian habitat sumber daya hayati perairan dan flora dan fauna lainnya.

2. Jalur perlindungan pantai ditetapkan dalam batas-batas zona perlindungan air, di wilayah di mana pembatasan tambahan terhadap kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diberlakukan.

3. Di luar wilayah kota dan pemukiman lainnya, lebar zona perlindungan air sungai, aliran, kanal, danau, waduk dan lebar jalur pelindung pantainya ditetapkan dari lokasi garis pantai yang bersangkutan (batas wilayah). badan air), dan lebar zona perlindungan air laut serta lebar garis pelindung pantainya - dari garis pasang maksimum. Dengan adanya sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas-batas jalur pelindung pantai dari badan air ini bertepatan dengan tembok pembatas tanggul; lebar zona perlindungan air di wilayah tersebut ditetapkan dari tembok pembatas tanggul.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

4. Lebar daerah perlindungan air sungai atau anak sungai ditetapkan dari sumbernya untuk sungai atau anak sungai yang panjangnya:

1) hingga sepuluh kilometer - total lima puluh meter;

2) dari sepuluh hingga lima puluh kilometer - dalam jumlah seratus meter;

3) dari lima puluh kilometer atau lebih - dalam jumlah dua ratus meter.

5. Untuk sungai atau aliran sungai yang panjangnya kurang dari sepuluh kilometer dari sumber ke muara, zona perlindungan air bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Jari-jari zona perlindungan air untuk sumber sungai atau aliran sungai ditetapkan lima puluh meter.

6. Lebar kawasan perlindungan air suatu danau, waduk, kecuali danau yang terletak di dalam rawa, atau danau, waduk yang luas perairannya kurang dari 0,5 kilometer persegi, ditetapkan lima puluh meter. Lebar zona perlindungan air suatu waduk yang terletak pada suatu anak sungai ditetapkan sama dengan lebar zona perlindungan air anak sungai tersebut.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

7. Batas-batas zona perlindungan air Danau Baikal ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Federal 1 Mei 1999 N 94-FZ “Tentang Perlindungan Danau Baikal”.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

8. Lebar zona perlindungan air laut adalah lima ratus meter.

9. Zona perlindungan air pada saluran-saluran utama atau antar-pertanian bertepatan lebarnya dengan jalur peruntukan saluran-saluran tersebut.

10. Tidak ditetapkan zona perlindungan air untuk sungai dan bagian-bagiannya yang ditempatkan pada pengumpul tertutup.

11. Lebar jalur pelindung pantai ditetapkan tergantung pada kemiringan pantai badan air yaitu tiga puluh meter untuk kemiringan terbalik atau nol, empat puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat, dan lima puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat. tiga derajat atau lebih.

12. Untuk danau aliran dan drainase serta aliran air terkait yang terletak di dalam batas rawa, lebar jalur pelindung pantai ditetapkan lima puluh meter.

13. Lebar jalur pelindung pantai suatu sungai, danau, atau waduk yang memiliki kepentingan perikanan yang sangat berharga (daerah pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan lainnya) ditetapkan dua ratus meter, terlepas dari kemiringannya. dari tanah yang berdekatan.

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

14. Di wilayah pemukiman, jika terdapat sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas jalur pelindung pantai bertepatan dengan tembok pembatas tanggul. Lebar zona perlindungan air di daerah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul. Apabila tidak terdapat tanggul, maka lebar zona perlindungan air atau jalur perlindungan pantai diukur dari letak garis pantai (batas badan air).

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

15. Di dalam batas kawasan perlindungan air dilarang:

1) pemanfaatan air limbah untuk mengatur kesuburan tanah;

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

2) penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, tempat pembuangan limbah produksi dan konsumsi, bahan kimia, bahan peledak, bahan beracun, beracun dan beracun, tempat pembuangan limbah radioaktif;

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

3) penerapan tindakan penerbangan untuk memerangi hama;

(lihat teks pada edisi sebelumnya)

4) pergerakan dan parkir kendaraan (kecuali kendaraan khusus), kecuali pergerakannya di jalan raya dan parkir di jalan raya serta di tempat yang diperlengkapi secara khusus dengan permukaan keras;

5) penempatan pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas (kecuali pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas berlokasi di wilayah pelabuhan, organisasi pembuatan kapal dan perbaikan kapal, infrastruktur saluran air pedalaman, tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode Etik ini), bengkel yang digunakan untuk pemeriksaan teknis dan perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan;

6) penempatan fasilitas penyimpanan khusus pestisida dan bahan kimia pertanian, penggunaan pestisida dan bahan kimia pertanian;

7) pembuangan air limbah, termasuk air drainase;

8) eksplorasi dan produksi sumber daya mineral umum (kecuali eksplorasi dan produksi sumber daya mineral umum dilakukan oleh pengguna lapisan tanah yang terlibat dalam eksplorasi dan produksi sumber daya mineral jenis lain, dalam batas-batas peruntukan pertambangan yang dialokasikan kepada mereka sesuai dengan dengan undang-undang Federasi Rusia tentang sumber daya di bawah tanah dan (atau ) peruntukan geologi berdasarkan desain teknis yang disetujui sesuai dengan Pasal 19.1 Undang-undang Federasi Rusia tanggal 21 Februari 1992 N 2395-1 “Di Bawah Tanah”) .

16. Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, commissioning, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan, asalkan fasilitas tersebut dilengkapi dengan struktur yang menjamin perlindungan badan air dari polusi, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan. air sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang air dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup. Pemilihan jenis struktur yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mematuhi standar pembuangan polutan, zat lain dan mikroorganisme yang diperbolehkan yang ditetapkan sesuai dengan dengan undang-undang lingkungan hidup. Untuk keperluan artikel ini, bangunan yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dipahami sebagai:

1) sistem drainase (saluran pembuangan) terpusat, sistem drainase badai terpusat;

Kawasan perlindungan air adalah wilayah yang berbatasan dengan garis pantai (perbatasan badan air) laut, sungai, sungai, kanal, danau, waduk dan di dalamnya ditetapkan rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya untuk mencegah pencemaran, penyumbatan. , pendangkalan badan air tersebut dan penipisan perairannya, serta pelestarian habitat sumber daya hayati perairan dan flora dan fauna lainnya.

2. Jalur perlindungan pantai ditetapkan dalam batas-batas zona perlindungan air, di wilayah di mana pembatasan tambahan terhadap kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diberlakukan.

3. Di luar wilayah kota dan pemukiman lainnya, lebar zona perlindungan air sungai, aliran, kanal, danau, waduk dan lebar jalur pelindung pantainya ditetapkan dari lokasi garis pantai yang bersangkutan (batas wilayah). badan air), dan lebar zona perlindungan air laut serta lebar garis pelindung pantainya - dari garis pasang maksimum. Dengan adanya sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas-batas jalur pelindung pantai dari badan air ini bertepatan dengan tembok pembatas tanggul; lebar zona perlindungan air di wilayah tersebut ditetapkan dari tembok pembatas tanggul.

4. Lebar daerah perlindungan air sungai atau anak sungai ditetapkan dari sumbernya untuk sungai atau anak sungai yang panjangnya:

1) hingga sepuluh kilometer - total lima puluh meter;

2) dari sepuluh hingga lima puluh kilometer - dalam jumlah seratus meter;

3) dari lima puluh kilometer atau lebih - dalam jumlah dua ratus meter.

5. Untuk sungai atau aliran sungai yang panjangnya kurang dari sepuluh kilometer dari sumber ke muara, zona perlindungan air bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Jari-jari zona perlindungan air untuk sumber sungai atau aliran sungai ditetapkan lima puluh meter.

6. Lebar kawasan perlindungan air suatu danau, waduk, kecuali danau yang terletak di dalam rawa, atau danau, waduk yang luas perairannya kurang dari 0,5 kilometer persegi, ditetapkan lima puluh meter. Lebar zona perlindungan air suatu waduk yang terletak pada suatu anak sungai ditetapkan sama dengan lebar zona perlindungan air anak sungai tersebut.

7. Batas-batas zona perlindungan air Danau Baikal ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Federal 1 Mei 1999 N 94-FZ “Tentang Perlindungan Danau Baikal”.

8. Lebar zona perlindungan air laut adalah lima ratus meter.

9. Zona perlindungan air pada saluran-saluran utama atau antar-pertanian bertepatan lebarnya dengan jalur peruntukan saluran-saluran tersebut.

10. Tidak ditetapkan zona perlindungan air untuk sungai dan bagian-bagiannya yang ditempatkan pada pengumpul tertutup.

11. Lebar jalur pelindung pantai ditetapkan tergantung pada kemiringan pantai badan air yaitu tiga puluh meter untuk kemiringan terbalik atau nol, empat puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat, dan lima puluh meter untuk kemiringan sampai dengan tiga derajat. tiga derajat atau lebih.

12. Untuk danau aliran dan drainase serta aliran air terkait yang terletak di dalam batas rawa, lebar jalur pelindung pantai ditetapkan lima puluh meter.

13. Lebar jalur pelindung pantai suatu sungai, danau, atau waduk yang memiliki kepentingan perikanan yang sangat berharga (daerah pemijahan, mencari makan, musim dingin ikan dan sumber daya hayati perairan lainnya) ditetapkan dua ratus meter, terlepas dari kemiringannya. dari tanah yang berdekatan.

14. Di wilayah pemukiman, jika terdapat sistem drainase badai dan tanggul terpusat, batas jalur pelindung pantai bertepatan dengan tembok pembatas tanggul. Lebar zona perlindungan air di daerah tersebut ditentukan dari tembok pembatas tanggul. Apabila tidak terdapat tanggul, maka lebar zona perlindungan air atau jalur perlindungan pantai diukur dari letak garis pantai (batas badan air).

15. Di dalam batas kawasan perlindungan air dilarang:

2) penempatan kuburan, tempat pemakaman ternak, tempat pembuangan limbah produksi dan konsumsi, bahan kimia, bahan peledak, bahan beracun, beracun dan beracun, tempat pembuangan limbah radioaktif;

4) pergerakan dan parkir kendaraan (kecuali kendaraan khusus), kecuali pergerakannya di jalan raya dan parkir di jalan raya serta di tempat yang diperlengkapi secara khusus dengan permukaan keras;

Informasi tentang perubahan:

Undang-Undang Federal No. 282-FZ tanggal 21 Oktober 2013 melengkapi Bagian 15 Pasal 65 Kode Etik ini dengan paragraf 5

5) penempatan pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas (kecuali pompa bensin, gudang bahan bakar dan pelumas berlokasi di wilayah pelabuhan, organisasi pembuatan kapal dan perbaikan kapal, infrastruktur saluran air pedalaman, tergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode Etik ini), bengkel yang digunakan untuk pemeriksaan teknis dan perbaikan kendaraan, pencucian kendaraan;

Informasi tentang perubahan:

Undang-Undang Federal No. 282-FZ tanggal 21 Oktober 2013 melengkapi Bagian 15 Pasal 65 Kode Etik ini dengan paragraf 6

6) penempatan fasilitas penyimpanan khusus pestisida dan bahan kimia pertanian, penggunaan pestisida dan bahan kimia pertanian;

Informasi tentang perubahan:

Undang-Undang Federal 21 Oktober 2013 No. 282-FZ melengkapi Bagian 15 Pasal 65 Kode Etik ini dengan paragraf 7

7) pembuangan air limbah, termasuk air drainase;

Informasi tentang perubahan:

Undang-Undang Federal No. 282-FZ tanggal 21 Oktober 2013 melengkapi Bagian 15 Pasal 65 Kode Etik ini dengan paragraf 8

8) eksplorasi dan produksi sumber daya mineral umum (kecuali eksplorasi dan produksi sumber daya mineral umum dilakukan oleh pengguna lapisan tanah yang terlibat dalam eksplorasi dan produksi sumber daya mineral jenis lain, dalam batas-batas peruntukan pertambangan yang dialokasikan kepada mereka sesuai dengan dengan undang-undang Federasi Rusia tentang sumber daya di bawah tanah dan (atau ) peruntukan geologi berdasarkan desain teknis yang disetujui sesuai dengan Pasal 19.1 Undang-undang Federasi Rusia tanggal 21 Februari 1992 N 2395-I “Di Bawah Tanah”) .

16. Dalam batas-batas zona perlindungan air, desain, konstruksi, rekonstruksi, commissioning, pengoperasian fasilitas ekonomi dan lainnya diperbolehkan, asalkan fasilitas tersebut dilengkapi dengan struktur yang menjamin perlindungan badan air dari polusi, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan. air sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang air dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan hidup. Pemilihan jenis struktur yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk mematuhi standar pembuangan polutan, zat lain dan mikroorganisme yang diperbolehkan yang ditetapkan sesuai dengan dengan undang-undang lingkungan hidup. Untuk keperluan artikel ini, bangunan yang menjamin perlindungan badan air dari pencemaran, penyumbatan, pendangkalan dan penipisan air dipahami sebagai:

1) sistem drainase (saluran pembuangan) terpusat, sistem drainase badai terpusat;

2) struktur dan sistem pembuangan (pembuangan) air limbah ke sistem drainase terpusat (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi dan drainase), jika dimaksudkan untuk menerima air tersebut;

3) fasilitas pengolahan lokal untuk pengolahan air limbah (termasuk air hujan, lelehan, infiltrasi, irigasi dan air drainase), memastikan pengolahannya berdasarkan standar yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan lingkungan dan Kode ini;

Meskipun zona perlindungan air dan jalur pantai sedang dibuat, ini tidak berarti bahwa tanah mereka tidak dapat digunakan untuk pembangunan pondok musim panas, dan. di zona perlindungan air Anda juga dapat membeli, memprivatisasi, dan menyewakannya. Selain itu, batasan tersebut dapat dibangun, tetapi Anda hanya perlu mematuhi semua batasan dan tidak melanggar hukum.
Sesuai dengan Pasal 65 Kode Air Federasi Rusia, zona perlindungan air akan dianggap sebagai wilayah yang berbatasan dengan garis pantai laut, danau, kanal, dll., di mana rezim khusus untuk kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya telah ditetapkan. sehubungan dengan pencegahan pencemaran dan penyumbatan perairan tersebut, serta kelestarian seluruh benda flora dan fauna. Jalur perlindungan pantai harus ditetapkan ketika pembatasan kegiatan ekonomi dan kegiatan lainnya diberlakukan. Di luar kota besar dan kecil, garis pantai akan dianggap sebagai perbatasan. Dalam kasus saluran air hujan atau tanggul, batasnya akan membentang di sepanjang tembok pembatas.
Panjang zona perlindungan air mempengaruhi lebar zona perlindungan air. Misalkan jika panjang sungai kurang dari 10 km, maka zona perlindungan airnya adalah 50 meter, dan jika panjang sungai lebih dari 50 km, maka zona perlindungan airnya adalah 200 meter.
Jika panjangnya kurang dari 10 km, maka zona perlindungan air akan bertepatan dengan jalur perlindungan pantai. Radius zona perlindungan air di sumbernya adalah 50 meter. Jika suatu danau atau waduk mempunyai luas perairan tidak lebih dari 0,5 meter persegi, maka lebar zona perlindungan air adalah 50 meter. Dekat laut, lebar zona perlindungan air akan menjadi 500 meter. Lebar jalur pelindung pantai bervariasi tergantung kemiringan pantai. Dalam kasus kemiringan terbalik atau nol - 30 meter, kemiringan hingga tiga derajat - 40 meter, kemiringan lebih dari tiga derajat - 50 meter. Jika waduk memiliki kepentingan perikanan khusus, maka lebar jalur pelindung adalah 200 meter. Di wilayah zona perlindungan air, dimungkinkan untuk merancang dan membangun fasilitas ekonomi atau fasilitas lainnya, tetapi hanya jika dilengkapi dengan struktur yang akan menjamin perlindungan dari polusi, penyumbatan, dan penipisan air.
Anda tidak dapat menggunakan air limbah untuk menyuburkan tanah di dalam batas zona perlindungan air. Dilarang juga menempatkan kuburan, tempat pembuangan limbah industri, dan tempat pemakaman ternak. Dilarang menggunakan tindakan penerbangan untuk mengendalikan hama dan penyakit tanaman.
Betapapun besarnya godaan untuk memanfaatkan garis pantai untuk keperluan pribadi, hal itu dilarang keras. Setiap area yang terletak pada jarak 20 m dari perairan merupakan tempat umum.
Akses terhadapnya tidak dapat dibatasi, yang diatur secara jelas oleh Pasal 6 Kode Air Federasi Rusia. Segala sesuatu yang terletak di luar bagian dua puluh meter ini dapat disewa sesuai dengan Pasal 30-32.34 Kode Tanah Federasi Rusia.

Waduk bukanlah real estat dan tidak dapat diambil alih sebagai tanah atau kepemilikan. Namun jika waduk tersebut terletak di dalam lahan milik pribadi, maka otomatis menjadi milik Anda. Namun sesuai dengan Pasal 8 Kode Air Federasi Rusia, ini hanya bisa berupa kolam atau tambang yang terendam banjir, tetapi bukan danau. Tidak mungkin membagi sebidang tanah seperti itu, dan jika sebidang tanah itu dijual, waduk tersebut akan menjadi milik pemilik baru.

Tidak perlu mendaftarkan reservoir secara terpisah.

Reproduksi materi hanya diperbolehkan dengan tautan ke

Semua orang tahu bahwa manusia dan aktivitas ekonominya berdampak negatif terhadap lingkungan alam. Dan bebannya meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini sepenuhnya berlaku untuk sumber daya air. Meskipun 1/3 permukaan bumi ditempati oleh air, pencemarannya tidak dapat dihindari. Negara kita tidak terkecuali, dan perhatian diberikan pada perlindungan sumber daya air. Namun permasalahan ini belum dapat diselesaikan sepenuhnya.

Wilayah pesisir harus dilindungi

Zona perlindungan air adalah zona yang mencakup wilayah di sekitar badan air. Kondisi khusus diciptakan di sini karena dalam batas-batasnya terdapat jalur pantai pelindung dengan rezim perlindungan yang lebih ketat, dengan tambahan pembatasan pengelolaan lingkungan.

  • Tujuan dari tindakan tersebut adalah untuk mencegah pencemaran dan penyumbatan sumber air. Selain itu, danau mungkin tertimbun lumpur dan sungai menjadi dangkal. Lingkungan perairan merupakan habitat bagi banyak organisme hidup, termasuk organisme langka dan terancam punah yang tercantum dalam Buku Merah. Oleh karena itu, langkah-langkah keamanan diperlukan.
  • Zona perlindungan perairan dan jalur perlindungan pantai terletak di antara garis pantai yang merupakan batas badan air. Ini dihitung sebagai berikut:
  • untuk laut - sesuai dengan ketinggian air, dan jika berubah, maka sesuai dengan tingkat air surut,
  • untuk kolam atau waduk - sesuai dengan ketinggian air penahan,

untuk sungai - menurut ketinggian air selama tidak tertutup es,

Desain

Dasar desainnya adalah dokumen peraturan yang disetujui oleh Kementerian Sumber Daya Alam Rusia dan disetujui oleh otoritas yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Pelanggan desain adalah otoritas teritorial dari Kementerian Sumber Daya Air Federasi Rusia. Dan dalam hal waduk diberikan untuk penggunaan individu - pengguna air. Mereka harus menjaga wilayah jalur perlindungan pantai dalam kondisi baik. Biasanya, vegetasi pohon dan semak harus tumbuh di perbatasan.

Proyek menjalani verifikasi dan penilaian lingkungan, dan disetujui oleh otoritas eksekutif entitas konstituen Federasi Rusia. Tanda-tanda khusus menunjukkan di mana batas garis pelindung pantai berakhir. Sebelum proyek mulai berlaku, dimensi dan dimensi zona perlindungan air diplot pada diagram rencana pengembangan permukiman, rencana penggunaan lahan, dan bahan kartografi. Perbatasan dan rezim yang ditetapkan di wilayah-wilayah ini harus menjadi perhatian masyarakat.

Dimensi jalur pelindung pantai

Lebar garis pantai pelindung tergantung pada kecuraman kemiringan daerah aliran sungai atau danau dan adalah:

  • 30 m untuk kemiringan nol,
  • 40 m untuk kemiringan hingga 3 derajat,
  • 50 m untuk kemiringan 3 derajat atau lebih.

Untuk rawa dan danau yang mengalir, batasnya adalah 50 m. Untuk danau dan waduk tempat ditemukannya spesies ikan yang berharga, berada dalam radius 200 m dari garis pantai. Di wilayah pemukiman yang terdapat saluran pembuangan air hujan, batas-batasnya membentang di sepanjang tembok pembatas tanggul. Jika tidak ada, maka perbatasan akan melewati garis pantai.

Larangan terhadap jenis pekerjaan tertentu

Karena zona jalur pelindung pantai memiliki rezim perlindungan yang lebih ketat, daftar pekerjaan yang tidak boleh dilakukan di sini cukup banyak:

  1. Pemanfaatan limbah kotoran ternak untuk menyuburkan tanah.
  2. Pembuangan limbah pertanian dan rumah tangga, kuburan, kuburan ternak.
  3. Gunakan untuk membuang air dan sampah yang terkontaminasi.
  4. Mencuci dan memperbaiki mobil dan mekanisme lainnya, serta pergerakannya di area tersebut.
  5. Gunakan untuk penempatan transportasi.
  6. Konstruksi dan perbaikan bangunan dan struktur tanpa izin dari pihak yang berwenang.
  7. Penggembalaan dan kandang ternak musim panas.
  8. Pembangunan petak taman dan pondok musim panas, pemasangan tenda kemah.

Sebagai pengecualian, perlindungan air dan jalur pelindung pantai digunakan untuk menampung peternakan ikan dan perburuan, fasilitas pasokan air, fasilitas teknik hidrolik, dll. Dalam hal ini, izin penggunaan air dikeluarkan, yang menetapkan persyaratan untuk mematuhi aturan. rezim perlindungan air. Orang-orang yang melakukan tindakan ilegal di wilayah ini bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan hukum.

Konstruksi di zona perlindungan air

Jalur pelindung pantai bukanlah tempat untuk pembangunan, tetapi untuk zona perlindungan air terdapat pengecualian terhadap peraturan tersebut. Objek real estat masih “tumbuh” di sepanjang tepi sungai, dan secara eksponensial. Namun bagaimana pengembang mematuhi persyaratan hukum? Dan undang-undang tersebut menyatakan bahwa “penempatan dan konstruksi bangunan tempat tinggal atau pondok musim panas dengan lebar kawasan perlindungan air kurang dari 100 m dan kemiringan lereng lebih dari 3 derajat sangat dilarang.”

Jelas bahwa pengembang harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan departemen teritorial Departemen Pengelolaan Air tentang kemungkinan pembangunan dan batas-batas jalur pelindung pantai. Tanggapan dari departemen ini diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Bagaimana cara menghindari polusi limbah?

Apabila bangunan telah didirikan dan tidak dilengkapi dengan sistem filtrasi khusus, maka diperbolehkan menggunakan alat penerima yang terbuat dari bahan tahan air. Mereka tidak mengizinkan pencemaran lingkungan.

Fasilitas yang mendukung perlindungan sumber air bersih adalah:

  • Saluran pembuangan air limbah dan saluran drainase air hujan terpusat.
  • Bangunan tempat air yang terkontaminasi dibuang (ke bangunan yang dilengkapi peralatan khusus. Bisa berupa air hujan dan air lelehan.
  • Fasilitas pengolahan lokal (lokal) dibangun sesuai dengan standar Kode Air.

Tempat pengumpulan limbah konsumen dan industri, sistem pembuangan air limbah ke penerima terbuat dari bahan khusus yang tahan lama. Jika bangunan tempat tinggal atau bangunan lain tidak dilengkapi dengan struktur ini, maka jalur pelindung pantai akan rusak. Dalam hal ini, denda akan dikenakan pada perusahaan.

Hukuman atas pelanggaran rezim perlindungan air

Denda karena penyalahgunaan kawasan lindung:

  • untuk warga negara - dari 3 hingga 4,5 ribu rubel;
  • untuk pejabat - dari 8 hingga 12 ribu rubel;
  • untuk organisasi - dari 200 hingga 400 ribu rubel.

Jika ditemukan pelanggaran di sektor pembangunan perumahan swasta, maka denda akan diberikan kepada warga, dan biayanya akan kecil. Jika suatu pelanggaran terdeteksi, maka harus dihilangkan dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika tidak, maka bangunan tersebut dibongkar termasuk secara paksa.

Untuk pelanggaran di kawasan perlindungan tempat sumber minum berada, dendanya akan berbeda:

  • warga negara akan menyumbang 3-5 ribu rubel;
  • pejabat - 10-15 ribu rubel;
  • perusahaan dan organisasi - 300-500 ribu rubel.

Skala masalahnya

Jalur pelindung pantai suatu badan air harus dioperasikan sesuai dengan kerangka hukum.

Bagaimanapun, satu danau atau waduk yang tercemar dapat menjadi masalah serius bagi suatu wilayah atau wilayah, karena segala sesuatu di alam saling berhubungan. Semakin besar suatu perairan, semakin kompleks ekosistemnya. Jika keseimbangan alam terganggu maka tidak dapat dipulihkan lagi. Kepunahan organisme hidup akan dimulai, dan sudah terlambat untuk mengubah atau melakukan apapun. Gangguan serius terhadap lingkungan badan air dapat dihindari dengan pendekatan yang kompeten, kepatuhan terhadap hukum, dan perhatian yang cermat terhadap lingkungan alam.

Dan jika kita berbicara tentang skala masalahnya, maka ini bukan pertanyaan seluruh umat manusia, tetapi sikap yang masuk akal terhadap sifat setiap individu. Jika seseorang memahami kekayaan yang diberikan planet bumi kepadanya, maka generasi mendatang akan dapat melihat sungai yang bersih dan jernih. Ambil air dengan telapak tangan Anda dan... cobalah untuk menghilangkan dahaga Anda dengan air yang tidak mungkin untuk diminum.